Situs Resmi Judi Online | Meski sudah dilarang, sejumlah tempat hiburan di Medan tetap beroperasi di bulan Ramadan. Karena pelanggaran itu, Dinas Pariwisata bersama instansi terkait langsung menutupnya.
Tempat hiburan yang ditutup yaitu New D’Blues Karaoke, Spa
dan Lounge di Kompleks Pertokoan Tata Plaza, Jalan Kapten Muslim, Medan. Dinas
Pariwisata Kota Medan menutupnya, Rabu (31/5) malam. Mereka juga menutup kafe
yang menyediakan live music dan rumah biliar.
Penutupan ini dilakukan Dinas Pariwisata yang dibantu SKPD
terkait dan petugas dari Denpom I/5 Medan, Koduim 0201/BS dan Polrestabes
Medan, juga menutup sejumlah kafe yang menyajikan live music dan tempat biliar
yang melanggar jam operasional.
Tempat usaha hiburan ini dinilai telah melanggar Surat
Edaran Wali Kota Medan No 503/5067 tanggal 15 Mei 2017. Dalam surat edaran itu,
Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin memerintahkan tempat usaha hiburan dan rekreasi
agar menutup sementara usahanya mulai 24 Mei sampai 26 Juni 2017.
Sebelumnya, tim yang dipimpin Plt Kadis Pariwisata Kota
Medan, Budi Hariono menyisir wilayah Jalan kapten Muslim dan kawasan lainnya.
Mereka mendapati New D’Bluess beroperasi. Sejumlah pengunjung baik perempuan
dan laki-laki tengah duduk santai menikmati minuman di lantai dasar.
Panali M Zebua, yang mengaku sebagai penanggung jawab New
D’Bluess pun tidak bisa berkutik. Dia mengakui pelanggaran yang dilakukan.
Salah seorang pegawai Dinas Pariwisata langsung membuat BAP
dan kemudian minta Zebua untuk menutup New D’Bluess. Mereka kemudian
memerintahkan seluruh pengunjung keluar.
"Tempat ini harus tutup selama bulan Ramadan. Jika
kedapatan masih beroperasi di bulan Ramadan, kami akan menjatuhkan sanksi lebih
tegas," katanya.
Sementara tim lainnya menemukan Cafe Urban Arena dan Tangdi
di Jalan Halan menampilkan live music. Pengusaha kedua kafe juga diperintahkan
untuk menutup usahanya dan mempersilakan seluruh pengunjungnya meninggalkan
lokasi.
Selain kedua kafe, tim gabungan juga menutup rumah biliar
Fen Hot, Monaco Biliar dan Shotter Biliar di Jalan HM Joni. Ketiganya kedapatan
masih beroperasi pukul 22.30 WIB.
Usai penertiban yang dilakukan, Plt Kadis pariwisata Kota
Medan, Budi Hariono, menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan.
"Saya minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha
hiburan dan rekreasi agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota ini. Kami akan terus
melakukan pengawasan dan penertiban sepanjang bulan Ramadan, baik siang maupun
malam hari. Jika kedapatan masih ada yang beroperasi, kami akan menjatuhkan
sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bagi para pengusaha
tempat usaha hiburan yang telah melaksanakan isi Surat Edaran Wali Kota ini,
saya mengucapkan terima kasih," tegas Budi Hariono.
0 comments:
Post a Comment